- Permohonan Pengembalian Dana:
- Donatur dapat mengajukan permohonan pengembalian dana jika terjadi kesalahan transaksi atau indikasi penyalahgunaan dana.
- Prosedur Pengajuan:
- Donatur harus menghubungi layanan donatur melalui nomor WhatsApp 0878-2297-9068 untuk mengajukan permohonan pengembalian dana.
- Permohonan harus disertai dengan bukti pembayaran atau transfer bank yang asli.
- Dokumen Pendukung:
- Kita Urunan berhak meminta dokumen tambahan jika diperlukan untuk memverifikasi permohonan.
- Proses Verifikasi:
- Pengajuan pengembalian dana akan diproses setelah semua dokumen lengkap dan sesuai dengan catatan keuangan Kita Urunan.
- Waktu Proses:
- Proses pengembalian dana akan dilakukan pada hari kerja dan memerlukan waktu sesuai dengan prosedur transaksi bank serta agretagor yang berlaku.
- Penolakan Pengajuan:
- Kita Urunan berhak menolak permohonan pengembalian dana jika ditemukan indikasi pemalsuan data, penipuan, atau jika dana telah digunakan sesuai dengan tujuan donasi.
- Donasi yang Tidak Dapat Dikembalikan:
- Donasi yang telah disalurkan dan digunakan untuk program atau penerima manfaat tidak dapat dikembalikan.
- Perubahan Kebijakan:
- Kita Urunan berhak mengubah kebijakan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Dengan melakukan donasi melalui situs www.kitaurunan.id, donatur dianggap telah memahami dan menyetujui kebijakan pengembalian dana ini.