Kebijakan Pengembalian Dana
  1. Permohonan Pengembalian Dana:
    • Donatur dapat mengajukan permohonan pengembalian dana jika terjadi kesalahan transaksi atau indikasi penyalahgunaan dana.
  2. Prosedur Pengajuan:
    • Donatur harus menghubungi layanan donatur melalui nomor WhatsApp 0878-2297-9068 untuk mengajukan permohonan pengembalian dana.
    • Permohonan harus disertai dengan bukti pembayaran atau transfer bank yang asli.
  3. Dokumen Pendukung:
    • Kita Urunan berhak meminta dokumen tambahan jika diperlukan untuk memverifikasi permohonan.
  4. Proses Verifikasi:
    • Pengajuan pengembalian dana akan diproses setelah semua dokumen lengkap dan sesuai dengan catatan keuangan Kita Urunan.
  5. Waktu Proses:
    • Proses pengembalian dana akan dilakukan pada hari kerja dan memerlukan waktu sesuai dengan prosedur transaksi bank serta agretagor yang berlaku.
  6. Penolakan Pengajuan:
    • Kita Urunan berhak menolak permohonan pengembalian dana jika ditemukan indikasi pemalsuan data, penipuan, atau jika dana telah digunakan sesuai dengan tujuan donasi.
  7. Donasi yang Tidak Dapat Dikembalikan:
    • Donasi yang telah disalurkan dan digunakan untuk program atau penerima manfaat tidak dapat dikembalikan.
  8. Perubahan Kebijakan:
    • Kita Urunan berhak mengubah kebijakan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Dengan melakukan donasi melalui situs www.kitaurunan.id, donatur dianggap telah memahami dan menyetujui kebijakan pengembalian dana ini.

“Barang siapa berniat sedekah, kecepatan Allah membalasnya lebih dari kecepatan gerakan sedekahnya.”
(Hadist Qudsi)

Ikuti kami juga di Social Media

© Kitaurunan.id
All rights reserved